NASKAH AKADEMIK KAJIAN
KEBIJAKAN KURIKULUM PAUD (11)
Oleh Yanti
Depe (Rab, 01/20/2010 - 23:07)
B.
Landasan Yuridis Fomal
Landasan
yuridis digunakan sebagai dasar hukum kerangka kebijakan dalam mengembangkan
kurikukum PAUD, baik di tingkat negara (pemerintah) sebagai pemegang amanah
untuk memenuhi hak-hak dasar anak maupun tingkat pelaksana PAUD. Landasan
yuridis ini diharapkan akan membantu proses pengembangan kurikulum PAUD
dengan memperhatikan dan mengakomodasi kesepakatan
yuridis, khususnya dalam memenuhi kebutuhan anak pada
aspek pendidikan, kesehatan dan perlindungan anak. Beberapa
landasan yuridis yang dijadikan acuan adalah sebagai berikut.
1.
Pembukan UUD 1945
…. Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, … Hak Asasi Manusia
Pasal 28 B
ayat 2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
3.
Undang Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1
Butir 14
Pendidikan
anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak
lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
Pasal 28
(1)
Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (2)
Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan
melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/ atau
informal.
(3)
Pendidikan anak usia dini pada jalur
pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak
(TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4)
Pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan nonformal
berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk
lain yang sederajat.
(5)
Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk
pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6)
Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
4.
Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 4
Setiap
anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat
dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diksriminasi.
Pasal 9
(1) Setiap
anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain
hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak
yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa,
sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan
khusus.
5.
World Fit For Children 2002
(1)
Mencanangkan kehidupan yang sehat
(2)
Memberikan pendidikan berkualitas
(3)
Perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi dan kekerasan
(4) Memerangi
HIV/AIDS
6.
Deklarasi Dakar Tentang Pendidikan Untuk Semua
(1)
Memperluas dan memperbaiki keseluruhan perawatan
dan pendidikan anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang
sangat rawan dan kurang beruntung.
(2)
Menjamin bahwa menjelang tahun
2015 semua anak, khususnya
anak perempuan, anak-anak dalam
keadaan sulit dan mereka
yang termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan
menyelesaikan pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
(3) Menjamin
bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi
melalui akses yang adil
pada program-program belajar dan kecakapan
hidup (life skills) yang sesuai.
(4) Mencapai
perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun
2015, terutama bagi kaum perempuan,
dan akses yang adil pada pendidikan dasar dan
berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
(5)
Menghapus disparitas gender dalam
pendidikan dasar dan menengah
menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang
tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama
pada prestasi dalam pendidikan dasar dengan kualitas yang baik.
(6)
Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya,
sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua,
terutama dalam keaksaraan, angka dan kecakapan
hidup (life skills) yang penting.
7.
Peraturan Pemerintah RI No.19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 29
(1) Pendidik
pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a.
kualifikasi akdemik minimum difloma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.
latar belakang pendidikan tinggi di bidang
pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau
psikologi; dan
c.
serfikatprofesi guru untu PAUD.
Pasal 30
(1) Pendidik
pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang
penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai
dengan keperluan.
Pasal 38
(1) Kriteria
untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a.
Berstatus sebagai guru TK/RA;
b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.
Memiliki kemampuan kepemimpinan
dan kewirausahaan di bidang
pendidikan
Best Casino (New Jersey) - Mapyro
BalasHapusFind the best Atlantic City casinos with casinos in New Jersey, NJ and get an 김해 출장샵 up-to-date 창원 출장안마 list of all available 포항 출장마사지 Casino at 양산 출장안마 Borgata.com, Atlantic City, NJ. 목포 출장마사지