Senin, 24 September 2012

NASKAH AKADEMIK KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM PAUD (11)
Oleh Yanti Depe (Rab, 01/20/2010 - 23:07)
Description: Versi ramah cetakDescription: Send to friend
B.  Landasan Yuridis Fomal
Landasan yuridis digunakan sebagai dasar hukum kerangka kebijakan dalam mengembangkan kurikukum PAUD, baik di tingkat negara (pemerintah) sebagai pemegang amanah untuk memenuhi hak-hak dasar anak maupun tingkat pelaksana PAUD. Landasan yuridis ini diharapkan akan membantu proses pengembangan kurikulum  PAUD dengan  memperhatikan  dan mengakomodasi  kesepakatan  yuridis, khususnya  dalam memenuhi  kebutuhan  anak pada aspek pendidikan,  kesehatan  dan perlindungan  anak. Beberapa  landasan  yuridis yang dijadikan  acuan adalah sebagai berikut.
1.   Pembukan UUD 1945
…. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan  ketertiban  dunia yang berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial, … Hak Asasi Manusia
Pasal 28 B ayat  2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
3.   Undang Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Butir 14
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan  anak  usia  dini  dapat  diselenggarakan  melalui  jalur  pendidikan formal, nonformal, dan/ atau informal.
(3) Pendidikan  anak  usia  dini  pada  jalur  pendidikan  formal  berbentuk  Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan   anak   usia   dini   pada   jalur   pendidikan   nonformal   berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
4.   Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 4
Setiap  anak  berhak  untuk  dapat hidup,  tumbuh,  berkembang,  dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi.
Pasal 9
(1) Setiap  anak  berhak  memperoleh  pendidikan  dan  pengajaran  dalam  rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
5.   World Fit For Children 2002
(1) Mencanangkan kehidupan yang sehat
(2) Memberikan pendidikan berkualitas
(3) Perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi dan kekerasan
(4) Memerangi HIV/AIDS
6.   Deklarasi Dakar Tentang Pendidikan Untuk Semua
(1) Memperluas  dan  memperbaiki  keseluruhan  perawatan  dan  pendidikan  anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
(2) Menjamin   bahwa   menjelang   tahun   2015   semua   anak,   khususnya   anak perempuan,   anak-anak   dalam   keadaan   sulit   dan   mereka   yang   termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan  pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
(3) Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi   melalui   akses   yang   adil   pada   program-program   belajar   dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
(4) Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun  2015,  terutama  bagi  kaum  perempuan,   dan  akses  yang  adil  pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
(5) Menghapus   disparitas   gender   dalam   pendidikan   dasar   dan    menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan  dasar dengan kualitas yang baik.
(6) Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama  dalam  keaksaraan,  angka  dan  kecakapan  hidup  (life  skills)  yang penting.
7.   Peraturan  Pemerintah  RI  No.19  Tahun  2005  Tentang  Standar  Nasional Pendidikan
Pasal 29
(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a.   kualifikasi akdemik minimum difloma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar  belakang  pendidikan  tinggi  di  bidang  pendidikan  anak  usia  dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c.   serfikatprofesi guru untu PAUD.
Pasal 30
(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya  terdiri atas guru kelas yang penugasannya   ditetapkan   oleh   masing-masing   satuan   pendidikan   sesuai dengan keperluan.
Pasal 38
(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a.   Berstatus sebagai guru TK/RA;
b.   Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.   Memiliki  pengalaman  mengajar  sekurang-kurangnya   3  (tiga)  tahun  di TK/RA; dan
d.   Memiliki   kemampuan   kepemimpinan   dan   kewirausahaan   di   bidang pendidikan

1 komentar:

  1. Best Casino (New Jersey) - Mapyro
    Find the best Atlantic City casinos with casinos in New Jersey, NJ and get an 김해 출장샵 up-to-date 창원 출장안마 list of all available 포항 출장마사지 Casino at 양산 출장안마 Borgata.com, Atlantic City, NJ. 목포 출장마사지

    BalasHapus