Senin, 24 September 2012


Contoh Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

Nama                           : Ahmad  Sumarna, S.Pd.
Jabatan                         : Guru Madya
Pangkat                        : Pembina
Golongan ruang             : IV/a
TMT                            : 1 April 2014
Mengajar                     : mata pelajaran Fisika
Tugas tambahan           : Kepala Sekolah
Waktu penilaian           : Desember 2014
Hasil penilaian              : sebagai guru memperoleh nilai 48
  sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 18.
Perhitungan akhir  angka kredit dilakukan berdasarkan  dua sumber penilaian,
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut. 

1.    Perhitungan angka kredit unsur pembelajaran:

a)     


Konversi hasil penilaian kinerja  tugas  unsur  pembelajaran bagi Ahmad Sumarna, S.Pd.  ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah:




b)      Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai penilaian kinerja guru subunsur pembelajaran 85,7 masuk dalam  rentang 76  –  90 dengan  kategori “Baik (100%)”.
  

c)      Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. adalah:
Angka Kredit per Tahun =

                                  =

                                             =  29,75
 
 







2.    Perhitungan angka kredit subunsur  tugas tambahan sebagai kepala sekolah: 
a)    Konversi hasil penilaian kinerja  tugas tambahan sebagai kepala sekolah Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah:
 
 



b)   Nilai kinerja  Ahmad Sumarna, S.Pd.  untuk  subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur  tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
c)    Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
Angka Kredit per Tahun =

                                  =

                                             =  22,31
 
 






                                         

3.    Perhitungan Total Angka Kredit
Total angka kredit   per tahun diperoleh dari penjumlahan nilai angka kredit per tahun dari subunsur pembelajaran (bobotnya 25%) dan subunsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah (bobotnya 75%).
Total angka kredit per tahun = (25 x angka kredit per tahun sebagai guru) +
                                         (75 x angka kredit per tahun  sebagai kepala sekolah)

 
 





a)    Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah:
= 25 (29,75) + 75 (22,31) =  7,44 + 16,73 =  24,17.
b)   Jika selama 4 (empat) tahun  terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd selama 4 tahun adalah:
4 x 24,17 = 96,68

4.    Perhitungan Angka Kredit Komulatif
Angka kredit komulatif diperoleh dari total angka kredit yang diperoleh selama 4 (empat) tahun ditambah dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan pengembangan diri keprofesian berkelanjutan yang dilakukan  selama 4 (empat) tahun tersebut.
a)        Selama 4 (empat) tahun Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh hasil:
 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri,
12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan
15 angka kredit dari kegiatan unsur penunjang. 
b)        Jadi,  Ahmad  Sumarna, S.Pd memperoleh  angka kredit kumulatif sebesar
96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68
c)        Angka kredit yang  diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b berdasarkan  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ialah 150.
d)       Dengan demikian, Ahmad  Sumarna, S.Pd TIDAK  DAPAT NAIK PANGKAT dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya  dalam waktu 4 (empat) tahun karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang  diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar