Contoh
Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
Nama : Ahmad Sumarna, S.Pd.
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina
Golongan ruang : IV/a
TMT : 1 April 2014
Mengajar : mata pelajaran Fisika
Tugas tambahan : Kepala Sekolah
Waktu
penilaian : Desember 2014
Hasil
penilaian : sebagai guru memperoleh nilai 48
sebagai kepala sekolah memperoleh nilai
rata-rata 18.
Perhitungan
akhir angka kredit dilakukan berdasarkan
dua sumber penilaian,
Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
1.
Perhitungan angka kredit unsur
pembelajaran:
a)
Konversi hasil penilaian kinerja
tugas unsur pembelajaran bagi Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah:
|
b)
Nilai kinerja guru untuk subunsur
pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%),
Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai penilaian kinerja guru subunsur
pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang
76 –
90 dengan kategori “Baik (100%)”.
c)
Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang
diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. adalah:
|
2. Perhitungan angka kredit subunsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah:
a)
Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai kepala sekolah Ahmad Sumarna, SPd.
ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah:
|
b)
Nilai kinerja
Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk subunsur tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur tugas
tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori
“Cukup (75%)”.
c)
Angka kredit per tahun subunsur tugas
tambahan sebagai kepala sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
|
3.
Perhitungan Total Angka
Kredit
Total angka
kredit per tahun diperoleh dari
penjumlahan nilai angka kredit per tahun dari subunsur pembelajaran (bobotnya
25%) dan subunsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah (bobotnya 75%).
|
a)
Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd
untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah adalah:
=
25 (29,75) + 75 (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
b)
Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai
nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd selama 4
tahun adalah:
4 x 24,17 =
96,68
4.
Perhitungan Angka Kredit
Komulatif
Angka kredit
komulatif diperoleh dari total angka kredit yang diperoleh selama 4 (empat)
tahun ditambah dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan pengembangan
diri keprofesian berkelanjutan yang dilakukan
selama 4 (empat) tahun tersebut.
a)
Selama 4 (empat) tahun Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh hasil:
4
angka kredit dari kegiatan pengembangan diri,
12 angka kredit dari publikasi ilmiah,
dan
15 angka kredit dari kegiatan unsur
penunjang.
b)
Jadi, Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar
96,68 + 4 + 12 +
15 = 127,68
c)
Angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru dari golongan
ruang IV/a ke golongan ruang IV/b berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ialah 150.
d)
Dengan demikian, Ahmad
Sumarna, S.Pd TIDAK
DAPAT NAIK PANGKAT dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang
IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 (empat) tahun karena belum mencapai
persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar