Sabtu, 24 Desember 2011


PENILAIAN KINERJA GURU ( PK GURU )


A.    Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam  mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan  bahwa  masa  depan  masyarakat,  bangsa  dan   negara,  sebagian  besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan  secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang  berlaku,  maka  diperlukan  Penilaian  Kinerja  Guru  (PK  GURU)  yang  menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat  suatu  profes ditentukan  oleh  kualitas  layanan  profesi  yang  bermutu. Menemukan  secara  tepat  tentang  kegiatan  guru  di  dalam  kelas,  dan  membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan  keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas  pembelajaran yang dilakukan, sekaligus  membantu  pengembangan  karir  guru  sebagai  tenag profesional.  Oleh karena  itu,  untuk  meyakinkan  bahwa  setiap  guru  adalah  seorang  profesional  di bidangnya  dan  sebagai  penghargaan  atas  prestasi kerjanya, maka  PK  GURU  harus dilakukan  terhadap guru  di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh  pemerintah,  pemerintah  daerah,  dan  masyarakat.  Guru  yang  dimaksud  tidak terbatas  pada  guru  yang  bekerja   di  satuan  pendidikan  di  bawah  kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup  guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU juga merupakan  dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009 tentan Jabatan   Fungsional   Gur dan   Angk Kreditnya.   Jik semu in dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan
insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi lebih cepat direalisasikan.

Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan  profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan  tentang  apa,  mengapa,  kapan,  bagaimana  dan  oleh  siapa  PK  GURU dilaksanakan.  Penyusunan  pedoman  ini  mengacu  pada  Peraturan  Menteri  Negara Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformas Birokrasi  di  atas  sebagai  acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian.

B.     Pengertian PK Guru
PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas  utama  guru  dalam  rangka  pembinaan  karir,  kepangkatan,  dan  jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan  Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1 Untuk  menilai  kemampuan  guru  dalam  menerapkan  semua  kompetensi  dan keterampilan  yang  diperlukan  pada  proses  pembelajaran,  pembimbingan,  atau pelaksanaan  tugas  tambahan   yang  relevan  dengan  fungsi  sekolah/madrasah.
2 Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan,  atau  pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  dengan  fungsi sekolah/madrasah  yang  dilakukannya  pada  tahun  tersebut.

C.     Aspek yang dinilai dalam PK Guru
1.   Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata          pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan   pembelajaran mengevaluas dan   menilai menganalisi hasil penilaian, dan  melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan  4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16  Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konselin (BK)/Konselo meliput kegiatan   merencanakan   dan   melaksanakan pembimbingan,  mengevaluasi  dan  menilai  hasil  bimbingan,  menganalisis  hasil evaluasi  pembimbingan,  dan  melaksanakan  tindak  lanjut  hasil  pembimbingan.
3.   Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam  mengajar  tatap  muka.  Tugas  tambahan  yang  mengurangi  jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala  sekolah/madrasah  per  tahun(3)  menjadi ketua  program keahlian/program studi atau yang  sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelasguru  pembimbing  program  induksi, dan  sejenisnya)  dan  tugas tambahan kurang  dar sat tahun  (misalnya  menjadi  pengawas  penilaian  dan  evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

D.    Waktu dan Prosedur Pelaksanaan PK Guru
1.      Waktu Pelaksanaan PK Guru
PK  GURU  dilakukan  sekurang-kurangnya  2  (dua)  kali  setahun,  yaitu  pada  awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
a PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan  dalam  kurun  waktu  6  (enam)  minggu  di  awal  tahun  ajaran.
b PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru pada tahun  tersebut.   PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan  yang  dicapai  guru  dalam  pelaksanaan  PKB,  baik  bagi  guru  yang nilainya  masih  di  bawah   standar,  telah  mencapai  standar,  atau  melebihi standar kompetensi yang ditetapkan.

2.      Prosedur Pelaksanaan PK Guru
secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah  dilaksanakan dalam 4 (empat) tahapan,
a.       Tahapan Persiapan
b.      Tahapan Pelaksanaan, tahapan Pemberian Nilai, tahapan Pelaporan, kegiatan dilaksanakan separti gambar berikut

Add caption




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar