PENILAIAN
KINERJA GURU ( PK GURU )
A. Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting
dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu
berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang
bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau
dikatakan bahwa
masa depan
masyarakat,
bangsa dan negara, sebagian
besar
ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan
secara terus
menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,
maka diperlukan
Penilaian Kinerja
Guru (PK GURU) yang menjamin
terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.
Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat
suatu profesi ditentukan oleh
kualitas layanan
profesi
yang
bermutu. Menemukan
secara
tepat
tentang
kegiatan
guru di
dalam
kelas, dan
membantu
mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, akan memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus
membantu
pengembangan karir guru
sebagai
tenaga profesional. Oleh karena itu,
untuk meyakinkan bahwa setiap
guru adalah
seorang profesional
di bidangnya
dan sebagai penghargaan atas
prestasi kerjanya, maka PK
GURU harus
dilakukan terhadap guru
di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah,
pemerintah daerah,
dan
masyarakat.
Guru yang dimaksud
tidak terbatas pada guru
yang
bekerja di satuan
pendidikan
di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup
guru yang bekerja di satuan
pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.
Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input
dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK
GURU juga merupakan
dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi
Birokrasi Nomor
16 Tahun
2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan
”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan
profesi guru maka diperlukan pedoman pelaksanaan PK GURU yang menjelaskan tentang apa,
mengapa,
kapan, bagaimana
dan oleh
siapa PK
GURU
dilaksanakan. Penyusunan pedoman ini mengacu pada Peraturan
Menteri
Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
di atas
sebagai
acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk
mempermudah proses penilaian.
B. Pengertian PK Guru
PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas
utama
guru dalam
rangka pembinaan
karir, kepangkatan,
dan jabatannya.
Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai
kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut.
1. Untuk
menilai
kemampuan
guru dalam menerapkan semua
kompetensi
dan keterampilan yang diperlukan
pada
proses
pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan
tugas tambahan yang relevan
dengan
fungsi
sekolah/madrasah.
2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan
tugas tambahan
yang
relevan dengan
fungsi
sekolah/madrasah yang dilakukannya
pada
tahun
tersebut.
C.
Aspek yang dinilai dalam PK Guru
1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau
guru kelas,
meliputi kegiatan merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan
menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru.
2.
Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan
Konseling
(BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan
menilai
hasil bimbingan,
menganalisis
hasil evaluasi
pembimbingan,
dan melaksanakan tindak
lanjut hasil
pembimbingan.
3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam
mengajar
tatap muka. Tugas
tambahan yang mengurangi
jam
mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2)
menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun;
(3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan;
atau
(5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya.
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan
menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru
pembimbing
program
induksi, dan sejenisnya) dan
tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya
menjadi pengawas
penilaian
dan evaluasi
pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
D.
Waktu
dan Prosedur Pelaksanaan PK Guru
1.
Waktu
Pelaksanaan PK Guru
PK
GURU
dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua)
kali
setahun, yaitu
pada
awal tahun ajaran dan akhir tahun ajaran.
a. PK Guru Formatif
PK GURU formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus
dilaksanakan
dalam
kurun
waktu
6
(enam) minggu di
awal tahun
ajaran.
b. PK Guru Sumatif
PK GURU sumatif digunakan untuk menetapkan perolahan angka kredit guru
pada tahun tersebut. PK GURU sumatif juga digunakan untuk menganalisis
kemajuan yang dicapai
guru dalam
pelaksanaan
PKB,
baik
bagi
guru yang nilainya masih di
bawah standar, telah mencapai standar, atau
melebihi
standar kompetensi yang ditetapkan.
2.
Prosedur
Pelaksanaan PK Guru
secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah dilaksanakan dalam 4
(empat) tahapan,
a.
Tahapan
Persiapan
b.
Tahapan
Pelaksanaan, tahapan Pemberian Nilai, tahapan Pelaporan, kegiatan dilaksanakan
separti gambar berikut
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar