Sabtu, 18 Juni 2011

Pedoman Pengisian Blangko Ijazah SD


PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD
TAHUN PELAJARAN 2011

BAB I
PENDAHULUAN

A.     LATAR BELAKANG
Ijazah merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan tertentu. Sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Oleh karena itu kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Atas dasar tersebut di atas, dipandang perlu adanya pedoman pengisian blangko Ijazah sebagai panduan dalam pengelolaannya di tingkat kota/kabupaten dan sekolah.
Diharapkan dengan adanya pedoman tersebut dapat meningkatkan ketepatan, kebenaran dalam pengisian blangko Ijazah dan dapat meminimalkan kesalahan dalam pengisian, sehingga penggunaan blangko, Ijazah menjadi lebih efisien.

B.     DASAR
1.    Pedoman Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2010/2011 dari Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011.
2.    Surat Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) tanggal 13 Mei 2011 nomor 2514/BSNP/V/2011 perihal Penandatanganan SKHUN dan Ijazah.
C.     TUJUAN
Pedoman Pengisian Blangko Ijazah ini dibuat dengan tujuan sebagai berikut :
1.     Memberikan petunjuk secara umum dan khusus tentang pengisian blangko Ijazah.
2.     Memberikan contoh tentang pengisian blangko Ijazah untuk menghindari kesalahan pengisian blangko Ijazah.
D.     SASARAN
1.      Pejabat atau petugas di tingkat provinsi, kota/kabupaten dan Panitia Penyelenggara Ujian yang ditunjuk untuk mengelola blangko Ijazah.
2.      Para Kepala Sekolah, Guru dan Petugas yang ditunjuk dalam pengelolaan blangko Ijazah.


BAB II
PETUNJUK UMUM DAN PETUNJUK KHUSUS
PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD DAN SDLB
TAHUN PELAJARAN 2010/2011

A. PETUNJUK UMUM PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
1.  Bingkai blangko Ijazah SD kombinasi warna merah, kuning, dan hitam.
2.   Ijazah diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
3.   Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
4.   Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
5.   Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau ditip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
6.   Ijazah yang salah dalam pengisian, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang.
7. Jika terdapat blangko Ijazah yang tidak terpakai, rusak, dan salah dalam penulisannya di sekolah wajib dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dibuktikan dengan berita acara.
8.   Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dimusnahkan paling lambat 12 (dua) belas bulan setelah pelaksanaan ujian dengan berita acara pemusnahan disaksikan oleh instansi terkait.
9.  Berita acara hasil pemusnahan harus dilaporkan ke Penyelenggara Ujian Nasional Tingkat Pusat.

B.  PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
HALAMAN DEPAN
1. Pengisian nama sekolah, sesuai dengan nomenklatur sekolah yang bersangkutan.
Contoh :
Negeri Keputran 04, Kecamatan Pekalongan Timur; Negeri Kandang Panjang 02, Kecamatan Pekalongan Utara; Negeri Kraton Kidul, Kecamatan Pekalongan Barat; Negeri Kradenan 01, Kecamatan Pekalongan Selatan; Islam Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur.
2.   Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan HURUF KAPITAL, sesuai dengan akte/dokumen kelahiran yang sah.
Contoh :
SHILVI NUGRAHENI KUSUMADEWI
FIKRI ONASIS
AINUN AGYFANI
ADAM JATMIKO
RIMA PUTRI ALAMSYAH
ALDI ZANUAR THAARIQ
Catatan :
Apabila ada Nama permandian (bagi non muslim) ditulis dan/atau disingkat sesuai akte kelahiran/surat kenal lahir/bukti kelahiran lain yang sah.
3.      Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik Ijazah, sesuai dengan yang tercantum pada akte/dokumen kelahiran yang sah.
Contoh :
Pekalongan, 12 Maret 1999
Semarang, 24 Juni 1999
Pekalongan, 20 Februari 1999
4.      Pengisian nama orang tua pemilik Ijazah, sesuai dengan yang tercantum pada akte/dokumen kelahiran yang sah.
Contoh :
Totok Mulyono                                            Sholikin
Sumadi                                                       Abdul Kholiq
FX. Ngaidi                                                   Drs. Achmad Mulyono
5.      Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
Contoh :
3812                                                             306
3671                                                             287
6.      Pengisian nomor peserta terdiri dari 14 (empat belas) digit : 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kota/kabupaten, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi.
Contoh :
1-11-03-
04-
077
-001
-8
1-11-03-
04-
015
-006
-3

7.      Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kota/kabupaten tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dari masing-masing satuan pendidikan.
( Ditulis : Pekalongan, 20 Juni 2011)
8.      Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing clan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil (dpk pernerintah) diisi NIP (NIP terbaru = 18 digit), sedangkan bagi guru yang pegawai negeri sipil (diangkat menjadi kepala sekolah oleh Yayasan) dan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi garis/strip (---)
Contoh :
Wardoyo, S.Pd
NIP. 19640106 198603 1 008
Santoso, M.Pd
NIP. 19631228 198405 1 004
Setyawan, S.Pd
NIP. ----
9.      Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing.
10.  Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang bersangkutan (terbaru) ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik serta stempel menyentuh pasfoto. Peserta didik tidak membubuhkan tanda tangan pada Ijazah.

C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH
1.   Pengisian Nama pemilik Ijazah ditulis dengan HURUF KAPITAL, sesuai dengan yang tercantum pada akte/dokumen kelahiran yang sah. (sama seperti No. 2 Halaman depan).
2.   Pengisian tempat, tanggal, bulan, dan tahun kelahiran pemilik Ijazah, sesuai dengan yang tercantum pada akte/dokumen kelahiran yang sah. (sama seperti No. 3 Halaman depan).
3.   Pengisian nomor induk pemilik Ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk. (= No. 5 Halaman depan).
4.   Pengisian nomor peserta terdiri dari 14 (empat belas) digit : 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kota/kabupaten, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode Urut Peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. (= No. 6 Halaman depan).
5.   Pengisian nilai rata-rata rapor dari semester 7, 8, 9, 10, dan 11.
6.   Pengisian nilai mata pelajaran pada ujian sekolah terdiri atas :
a.    Pengisian nilai rata-rata rapor diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
b.    Pengisian nilai ujian sekolah diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
c.      Pengisian nilai sekolah diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
d.      Pengisian nilai rata-rata diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
7.   Pengisian nilai rata-rata diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
8.   Mata Pelajaran Muatan Lokal terdiri atas :
a.   Bahasa Jawa
b.   Batik
c.   BTQ ( untuk siswa muslim ); Bhs. Inggris (untuk siswa non muslim)
9.   Pengisian nilai mata pelajaran pada ujian nasional terdiri atas :
a.    Pengisian nilai sekolah diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
b.   Pengisian nilai ujian nasional diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan dua desimal di belakang koma.
c.   Pengisian nilai akhir diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan.
d.   Pengisian nilai rata-rata diisi dengan rentang nilai 0-10 dengan satu desimal di belakang koma dengan pembulatan.
10. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kota/kabupaten tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dari masing-masing satuan pendidikan. (= No. 7 halaman depan)
11. Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing clan dibubuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil (dpk pernerintah) diisi NIP (NIP terbaru = 18 digit), sedangkan bagi guru yang pegawai negeri sipil (diangkat menjadi kepala sekolah oleh Yayasan) dan kepala sekolah yang bukan pegawai negeri sipil diisi garis/strip (---)
12. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar