Senin, 24 September 2012


Setiap orang pasti pernah merasakan bagaimana rasanya sakit gigi, sakit sekali bukan? Sakit gigi dapat muncul tiba-tiba. Penyebab paling umum sakit gigi adalah lubang pada gigi yang disebut karies gigi atau kavitasi. Sakit gigi juga dapat disebabkan oleh hal lain seperti gigi longgar, erosi gusi, atau infeksi kanal akar gigi. Jika ada peradangan saraf, sakit yang dirasakan bisa sangat intens.
Karies Gigi

Karies adalah nama kolektif untuk kerusakan gigi di enamel (zat di mahkota gigi), sementum (zat di akar gigi), dan dentin (zat di tengah antara mahkota dan akar).Gigi dapat berlubang karena bakteri tertentu yang memproduksi asam laktat dari hasil fermentasi karbohidrat seperti sukrosa, fruktosa, dan glukosa.

Gigi terutama terdiri dari mineral yang secara konstan mengalami proses demineralisasi dan remineralisasi. Demineralisasi terjadi karena pemakaian gigi, terutama karena makan makanan yang mengandung asam. Remineralisasi gigi terjadi dengan bantuan air liur, pasta gigi ber-flouride, dan obat kumur. Ketika pH pada permukaan gigi turun di bawah 5,5 karena asam laktat yang diproduksi bakteri, demineralisasi lebih cepat dari remineralisasi sehingga gigi “tekor” mineral. Hal ini dapat mengarah ke
gigi berlubang.

Gigi berlubang harus segera ditangani oleh dokter gigi agar tidak berkembang menjadi parah sehingga harus dicabut, atau bahkan menyebabkan infeksi berbahaya. Dokter gigi akan membor lubang untuk membersihkan kerusakan dan kemudian menambal gigi dengan implan.
Gigi longgar

Gigi longgar dapat terasa sangat menyakitkan saat mengunyah makanan. Penyebab gigi longgar biasanya adalah penyakit pada gusi (gingivitis, periodontitis), meskipun bisa juga disebabkan oleh kecelakaan atau benturan. Untuk mengatasi gigi longgar, dokter gigi harus menghilangkan penyakit pada gusi dengan pembersihan gigi (scaling) dan pengobatan. Gigi yang sedikit goyang masih dapat diperkuat dengan menambatkan ke gigi di dekatnya. Gigi yang goyang ke segala arah harus dicabut.
Erosi gusi

Gusi yang mengalami erosi akan mengekspos akarnya sehingga menjadi sensitif terhadap makanan/minuman panas, dingin dan asam. Erosi gusi bisa disebabkan karena menyikat gigi terlalu keras atau karena penyakit gusi.

Erosi gusi berlangsung bertahap dalam waktu lama sehingga lebih umum pada mereka yang berusia di atas 40 tahun. Penderitanya tidak memperhatikan atau menganggap serius sampai menjadi masalah. Bila penyebab erosi adalah terlalu keras menyikat gigi, Anda harus mengganti sikat dengan yang lebih halus dan mengurangi tekanan.

Erosi gusi hanya bisa dibetulkan dengan cangkok gusi, sebuah prosedur operasi plastik yang hanya bisa dilakukan oleh dokter gigi spesialis.
Infeksi kanal akar gigi

Kanal akar gigi yang terinfeksi bisa sangat menyakitkan dengan rasa nyeri yang menyebar ke daerah lain di wajah dan tengkorak. Tubuh mempertahankan diri dari infeksi sehingga menyebabkan peradangan. Kadang-kadang terjadi abses (nanah) dalam akar gigi yang dapat menetap di dalam tulang rahang pasien selama bertahun-tahun dan terus-menerus menyebarkan bakteri ke dalam aliran darah penderitanya.

Infeksi kanal akar gigi dapat membuat gigi mati sehingga harus dicabut. Mempertahankan gigi mati bukanlah pilihan. Penggunakan herbal, vitamin, atau bahkan resep antibiotik biasanya tidak memecahkan masalah bila tanpa diikuti ekstraksi dan pembersihan kanal akar gigi dan jaringan sekitarnya.
Apa yang dapat Anda lakukan bila sakit gigi?

Rasa sakit yang mengganggu dapat Anda kurangi dengan meminum parasetamol, ponstan atau pereda nyeri lainnya. Bila sakit gigi Anda parah, Anda harus segera memeriksakan diri ke dokter gigi. Jika anda mengalami gejala sakit gigi maka yang anda perlukan sekarang adalah beberapa tips untuk meredakan gejala sakit gigi.
Massage es balok
Es balok siap membantu meringankan sakit gigi Anda. Ah yang benar? bagaimana bisa hilang jika dinginnya saja membuat Anda ngilu? Ikuti triknya di sini, ambil sepotong kecil es balik dan letakkan di antara jari telunjuk dan ibu jari. Pijat perlahan di bagian tersebut, nah kini bisa Anda rasakan perlahan rasa sakit itu mulai hilangkan?

Pemijatan nyaman oleh si es balok menyentuh sel-sel syaraf yang terdapat di sekitar ibu jari dan telunjuk. Pemijatan yang dilakukan si es balok langsung ke pusat syaraf, sehingga 60 – 90% rasa sakit yang Anda rasakan cepat menghilang. Lebih aman daripada pereda sakit kan?
Bawang putih
Potong halus si bawang putih (1 siung bawang putih), kemudian taburkan sedikit garam. Kunyah di daerah yang sakit dan tak lama kemudian rasa sakit di gigi Anda akan menghilang perlahan. Anda juga boleh menggunakannya sebagai terapi untuk memperkuat struktur tulang gigi Anda.
Bawang merah
Tak hanya si bawang putih, namun bawang merah juga mampu meringankan rasa sakit gigi Anda. Selain itu, kandungan enzim dalam bawang merah dapat membantu membunuh kuman-kuman jahat di dalam mulut.
Jeruk nipis
Peras sari jeruk nipis, ulaskan pada bagian gigi yang sakit sesendok demi sesendok setiap 10 menit sampai sari jeruk tersebut habis. Selain kaya akan vitamin C, sari jeruk tersebut juga berfungsi sebagai pereda sakit gigi Anda.
Minyak cengkeh
Anda mungkin tahu bahwa cengkeh adalah salah satu komposisi penyusun rokok. Namun berbeda dengan cengkeh tersebut, sari minyak cengkeh sangat manjur untuk menyelamatkan gigi Anda dari serangan rasa ngilu. Caranya mudah, oleskan minyak cengkeh pada gigi Anda dengan bantuan kapas.
Garam
Tidak dianjurkan untuk mengonsumsi garam secara langsung, bukan karena efek samping, namun rasanya tentu sangat asin bukan? Namun di balik rasa asin ini, kandungan yodium yang tinggi juga meringankan ngilu gigi. Caranya mudah, taburkan garam dalam segelas air mineral hangat. Aduk kemudian gunakan sebagai sarana mouthwash. Berkumurlah setidaknya sampai Anda merasa cukup nyaman dan tak terlalu tersiksa oleh rasa sakit gigi.
Tips jitu tersebut memang sangat sederhana, namun jangan pernah meremehkan khasiatnya ya. Dalam beberapa langkah sederhana saja, obat-obatan alami tersebut mengusir rasa sakit tanpa menimbulkan efek samping yang berbahaya. (Sumber: majalah kesehatan&shvoong)

Contoh Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah

Nama                           : Ahmad  Sumarna, S.Pd.
Jabatan                         : Guru Madya
Pangkat                        : Pembina
Golongan ruang             : IV/a
TMT                            : 1 April 2014
Mengajar                     : mata pelajaran Fisika
Tugas tambahan           : Kepala Sekolah
Waktu penilaian           : Desember 2014
Hasil penilaian              : sebagai guru memperoleh nilai 48
  sebagai kepala sekolah memperoleh nilai rata-rata 18.
Perhitungan akhir  angka kredit dilakukan berdasarkan  dua sumber penilaian,
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut. 

1.    Perhitungan angka kredit unsur pembelajaran:

a)     


Konversi hasil penilaian kinerja  tugas  unsur  pembelajaran bagi Ahmad Sumarna, S.Pd.  ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah:




b)      Nilai kinerja guru untuk subunsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai penilaian kinerja guru subunsur pembelajaran 85,7 masuk dalam  rentang 76  –  90 dengan  kategori “Baik (100%)”.
  

c)      Angka kredit per tahun subunsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd. adalah:
Angka Kredit per Tahun =

                                  =

                                             =  29,75
 
 







2.    Perhitungan angka kredit subunsur  tugas tambahan sebagai kepala sekolah: 
a)    Konversi hasil penilaian kinerja  tugas tambahan sebagai kepala sekolah Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah:
 
 



b)   Nilai kinerja  Ahmad Sumarna, S.Pd.  untuk  subunsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. Nilai PK Guru subunsur  tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
c)    Angka kredit per tahun subunsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
Angka Kredit per Tahun =

                                  =

                                             =  22,31
 
 






                                         

3.    Perhitungan Total Angka Kredit
Total angka kredit   per tahun diperoleh dari penjumlahan nilai angka kredit per tahun dari subunsur pembelajaran (bobotnya 25%) dan subunsur tugas tambahan sebagai kepala sekolah (bobotnya 75%).
Total angka kredit per tahun = (25 x angka kredit per tahun sebagai guru) +
                                         (75 x angka kredit per tahun  sebagai kepala sekolah)

 
 





a)    Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah:
= 25 (29,75) + 75 (22,31) =  7,44 + 16,73 =  24,17.
b)   Jika selama 4 (empat) tahun  terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd selama 4 tahun adalah:
4 x 24,17 = 96,68

4.    Perhitungan Angka Kredit Komulatif
Angka kredit komulatif diperoleh dari total angka kredit yang diperoleh selama 4 (empat) tahun ditambah dengan angka kredit yang diperoleh dari kegiatan pengembangan diri keprofesian berkelanjutan yang dilakukan  selama 4 (empat) tahun tersebut.
a)        Selama 4 (empat) tahun Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh hasil:
 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri,
12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan
15 angka kredit dari kegiatan unsur penunjang. 
b)        Jadi,  Ahmad  Sumarna, S.Pd memperoleh  angka kredit kumulatif sebesar
96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68
c)        Angka kredit yang  diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsional guru dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b berdasarkan  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 ialah 150.
d)       Dengan demikian, Ahmad  Sumarna, S.Pd TIDAK  DAPAT NAIK PANGKAT dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya  dalam waktu 4 (empat) tahun karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang  diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya.
NASKAH AKADEMIK KAJIAN KEBIJAKAN KURIKULUM PAUD (11)
Oleh Yanti Depe (Rab, 01/20/2010 - 23:07)
Description: Versi ramah cetakDescription: Send to friend
B.  Landasan Yuridis Fomal
Landasan yuridis digunakan sebagai dasar hukum kerangka kebijakan dalam mengembangkan kurikukum PAUD, baik di tingkat negara (pemerintah) sebagai pemegang amanah untuk memenuhi hak-hak dasar anak maupun tingkat pelaksana PAUD. Landasan yuridis ini diharapkan akan membantu proses pengembangan kurikulum  PAUD dengan  memperhatikan  dan mengakomodasi  kesepakatan  yuridis, khususnya  dalam memenuhi  kebutuhan  anak pada aspek pendidikan,  kesehatan  dan perlindungan  anak. Beberapa  landasan  yuridis yang dijadikan  acuan adalah sebagai berikut.
1.   Pembukan UUD 1945
…. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan  ketertiban  dunia yang berdasarkan  kemerdekaan,  perdamaian abadi dan keadilan sosial, … Hak Asasi Manusia
Pasal 28 B ayat  2, “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
3.   Undang Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 1 Butir 14
Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pasal 28
(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar. (2) Pendidikan  anak  usia  dini  dapat  diselenggarakan  melalui  jalur  pendidikan formal, nonformal, dan/ atau informal.
(3) Pendidikan  anak  usia  dini  pada  jalur  pendidikan  formal  berbentuk  Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Pendidikan   anak   usia   dini   pada   jalur   pendidikan   nonformal   berbentuk Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.
(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
4.   Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Pasal 4
Setiap  anak  berhak  untuk  dapat hidup,  tumbuh,  berkembang,  dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diksriminasi.
Pasal 9
(1) Setiap  anak  berhak  memperoleh  pendidikan  dan  pengajaran  dalam  rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.
5.   World Fit For Children 2002
(1) Mencanangkan kehidupan yang sehat
(2) Memberikan pendidikan berkualitas
(3) Perlindungan terhadap aniaya, eksploitasi dan kekerasan
(4) Memerangi HIV/AIDS
6.   Deklarasi Dakar Tentang Pendidikan Untuk Semua
(1) Memperluas  dan  memperbaiki  keseluruhan  perawatan  dan  pendidikan  anak usia dini, terutama bagi anak-anak yang sangat rawan dan kurang beruntung.
(2) Menjamin   bahwa   menjelang   tahun   2015   semua   anak,   khususnya   anak perempuan,   anak-anak   dalam   keadaan   sulit   dan   mereka   yang   termasuk minoritas etnik, mempunyai akses dan menyelesaikan  pendidikan dasar yang bebas dan wajib dengan kualitas baik.
(3) Menjamin bahwa kebutuhan belajar semua manusia muda dan orang dewasa terpenuhi   melalui   akses   yang   adil   pada   program-program   belajar   dan kecakapan hidup (life skills) yang sesuai.
(4) Mencapai perbaikan 50% pada tingkat keniraksaraan orang dewasa menjelang tahun  2015,  terutama  bagi  kaum  perempuan,   dan  akses  yang  adil  pada pendidikan dasar dan berkelanjutan bagi semua orang dewasa.
(5) Menghapus   disparitas   gender   dalam   pendidikan   dasar   dan    menengah menjelang tahun 2005 dan mencapai persamaan gender dalam pendidikan menjelang tahun 2015 dengan suatu fokus jaminan bagi perempuan atas akses penuh dan sama pada prestasi dalam pendidikan  dasar dengan kualitas yang baik.
(6) Memperbaiki semua aspek kualitas pendidikan dan menjamin keunggulannya, sehingga hasil-hasil belajar yang diakui dan terukur dapat diraih oleh semua, terutama  dalam  keaksaraan,  angka  dan  kecakapan  hidup  (life  skills)  yang penting.
7.   Peraturan  Pemerintah  RI  No.19  Tahun  2005  Tentang  Standar  Nasional Pendidikan
Pasal 29
(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a.   kualifikasi akdemik minimum difloma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar  belakang  pendidikan  tinggi  di  bidang  pendidikan  anak  usia  dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c.   serfikatprofesi guru untu PAUD.
Pasal 30
(1) Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya  terdiri atas guru kelas yang penugasannya   ditetapkan   oleh   masing-masing   satuan   pendidikan   sesuai dengan keperluan.
Pasal 38
(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a.   Berstatus sebagai guru TK/RA;
b.   Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.   Memiliki  pengalaman  mengajar  sekurang-kurangnya   3  (tiga)  tahun  di TK/RA; dan
d.   Memiliki   kemampuan   kepemimpinan   dan   kewirausahaan   di   bidang pendidikan